Mendasar Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2018 Tetang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa, maka untuk mengisi kekosongan jabatan Perangkat Desa perlu dibentuk Tim Pengisian Perangkat Desa.
Pada hari ini Kamis tanggal 7 September 2023 bertempat di Balai Desa Karangjati Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi telah diadakan Rapat Pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa Tahun 2023. Dalam rapat tersebut terdapat beberapa nominasi nama-nama calon Tim Pengisian.
Rapat pembentukan Tim Pengisian Perangkat Desa dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Desa Karangjati. Setelah membahas nama-nama nominasi tersebut maka disepakatilah tujuh orang sebagai calon Tim Pengisian Perangkat Desa, Desa Karangjati Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi, yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa