Puskesmas Karangjati dibanjiri ratusan warga masyarakat yang mencari Surat Sehat untuk persyaratan Pantarlih sehingga menimbulkan antrian yang panjang. Hal itu diperlama dan diperpanjang lagi dengan adanya ketentuan bahwa Surat Sehat untuk persyaratan menjadi Pantarlih harus menunjukkan bukti tes gula darah dan kolesterol. Otomatis peserta harus diambil darahnya dulu untuk dites gula darah dan kolesterolnya dilaboratorium Puskesmas Karangjati.
Dengan adanya pemberlakuan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahana Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang diantaranya menetapkan syarat-syarat untuk menjadi Pantarlih harus menyertakan surat sehat yang berisi tes gula darah dan kolesterol seperti diatas. Disebutkan di Bab III, huruf A, nomor 1 dan 2 menyebutkan bahwa Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d angka 1) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik termasuk informasi hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah, dan kolesterol. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang tanpa menyertakan hasil tes-tes tersebut.
Tentunya pemberlakuan tes-tes tersebut bukan tanpa dasar. Yang jelas dengan diberlakukannya ketentuan tersebut diharapkan bisa memperoleh calon Pantarlih yang didukung dengan fisik yang sehat sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan lancar untuk mencoklit (Pencocokan dan Penelitian) data pemilih untuk pemilu dengan benar. Pemberlakuan ini juga dilakukan untuk meminimalisir kejadian pada Pemilu sebelumnya yang banyak petugas Pemilihan Umum terutama Pantarlih dan KPPS yang mengalami sakit bahkan kematian ketika bertugas.
Hal tersebut diatas memang baik untuk dilaksanakan. Namun ada kendala juga yaitu bagi desa yang kesulitan mencari calon Pantarlih akan semakin dibuat sulit dengan adanya persyaratan tersebut. Kalau tidak ada calon pantarlih yang mendaftar tentunya harus melakukan penunjukan. Dan biasanya orang yang ditunjuk akan keberatan melakukan serangkaian tes tersebut. Karena harus mengantri berjam-jam dan sebagian masyarakat banyak yang takut untuk diambil darahnya. Takut juga jika hasil tesnya buruk.
Yang bakal lebih menyulitkan lagi nantinya bahwa pemberlakuan tes tersebut juga belaku untuk calon KPPS di tiap TPS. Hal ini tertera pada Bab II, huruf A, nomor 1 dan 2 seperti syarat untuk calon Pantarlih. Dapat dipastikan bahwa antrian akan lebih panjang lagi dan berhari-hari. Karena jumlah calon KPPS akan berlipat ganda dibanding jumlah calon Pantarlih yaitu 7 (Tujuh) kali lipat. Dapat dipastikan bahwa jumlah KPPS yang begitu banyak untuk calon pendaftar pasti akan sangat kurang dibanding dengan kebutuhan. Dan untuk penunjukan pasti akan lebih sulit dilakukan. Sedangkan jumlah orang yang mampu dan mau untuk menjadi KPPS juga sangat terbatas tiap desanya tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan.
Semoga kedepannya ketika jadwal pembentukan KPPS dimulai ada solusi yang tepat untuk mengatasi kendala tersebut. Misalnya dengan ditiadakannya tes gula darah dan kolesterol tersebut diganti dengan batasan usia; penjadwalan yang tepat untuk tiap desa ketika mencari surat sehat; dsb.